ROKAN HILIR – Aktivitas angkutan crude palm oil (CPO) di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan. Sejumlah truk tangki pengangkut CPO ada yang berpelat nomor dari luar daerah diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya papan nama perusahaan maupun dokumen legalitas yang tampak ditampilkan. Kondisi ini memperkuat potensi dugaan operasional angkutan CPO berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rokan Hilir, Burhanudin, mengaku tidak mengetahui terkait urusan izin serta kewenangan dari dinas mana yang berhak mengeluarkan izin trayek angkutan barang. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah armada truk pengangkut CPO tersebut sudah mengantongi izin resmi atau belum.
“Kalau mengenai tonase atau uji KIR memang ranah Dishub. Tapi soal izin pengangkutan atau trayek, saya belum tahu. Mungkin ke perizinan PTSP, Pak. Tapi nanti akan kami cari tahu dulu, ya, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp, Selasa (23/9/2025).
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin aktivitas angkutan berkapasitas besar bisa beroperasi di wilayah Rohil, sementara dinas teknis yang membidangi transportasi justru tidak mengetahui legalitasnya?

Padahal, regulasi mengenai angkutan barang, termasuk CPO, telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan memiliki izin penyelenggaraan angkutan (Pasal 173) serta izin trayek atau izin operasi (Pasal 175). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua bulan kurungan atau denda Rp500 ribu (Pasal 308).
PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menegaskan setiap angkutan barang wajib berizin dan mencantumkan identitas perusahaan. Sementara itu, Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 mengatur perusahaan angkutan barang wajib mengantongi izin usaha, izin penyelenggaraan, serta menampilkan identitas perusahaan dan dokumen legal di lapangan.
Dengan aturan tersebut, seharusnya tidak ada ruang bagi angkutan CPO beroperasi tanpa legalitas. Jika terbukti ilegal, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah karena retribusi dan pajak tidak masuk ke kas pemerintah, serta menambah beban kerusakan jalan akibat lalu lintas truk berat.
Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Dishub Rohil berdalih tidak mengetahui izin trayek, sementara pemerintah provinsi dan pusat seharusnya memiliki data perizinan.
Polisi lalu lintas sejatinya berwenang menindak kendaraan tanpa dokumen sah. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran. Beberapa faktor yang membuat praktik ini lolos dari pengawasan antara lain: Minimnya transparansi dokumen perusahaan, kurangnya razia angkutan di wilayah pedesaan, tumpang tindih kewenangan antara Dishub daerah, provinsi, dan pusat.
Kasus truk CPO di Teluk Mega menjadi gambaran lemahnya pengawasan transportasi barang di Rokan Hilir. Meski aturan hukum sudah jelas, praktik di lapangan justru seolah berjalan di luar kendali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi baik dari perusahaan pemilik armada maupun otoritas pemerintah terkait.
( Red )


|||
<<<=====>>>



















