PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FN (20), yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Kamis (17/4/2025).
Pelaku yang diketahui merupakan warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan itu diamankan polisi di kediamannya pada Jumat (18/4/2025), bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150cc berwarna biru putih dengan nomor polisi B-6478-GNS.
Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Muhammad Akbar, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di garasi rumah.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan kompleks perumahan Pertamina Pendopo. Laporan kami terima keesokan harinya, tertuang dalam LP/B-113/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 18 April 2025,” ujar AKP Nasron pada Sabtu (19/4/2025).
Menurut AKP Nasron, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mendorong motor keluar dari garasi rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci stang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Rumansah)