Konferensi Pers: Kapolres Rohil Ungkap Penyalahgunaan Dana DAK, ADK, dan BKK 2022

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Rohil – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Subiarto A. Tampubolon, serta sejumlah personel Polres Rohil, memimpin konferensi pers di Aula Patriatama Polres Rohil, Kamis, 20 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan seorang laki-laki yang telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal oleh polisi. Di hadapan insan pers dari berbagai media se-Kabupaten Rokan Hilir, Kapolres Rohil menyatakan, “Kami, Polres Rohil, telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana DAK, ADK, dan BKK di Kepenghuluan Pulau Halang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.”

Kapolres Rohil menjelaskan kronologi kejadian. “Kasus ini bermula pada 29 November 2023, ketika personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor. Selain itu, terdapat kegiatan desa yang tidak dilaksanakan 100%, di antaranya kegiatan Ketahanan Pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp182.703.200 serta kegiatan Desa Siaga COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp73.081.280, yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) Tahun Anggaran 2022.”

Mengetahui hal tersebut, Kanit Tipikor Polres Rohil, Iptu Subiarto A. Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata. Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Tipikor untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut, seperti tidak direalisasikannya kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan adanya kegiatan fiktif yang tidak dikerjakan,” jelas Kapolres Rohil.

“Berdasarkan laporan hasil gelar perkara di Polda Riau dengan Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024, dengan terlapor atas nama MH alias Hatta. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp372.203.980, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni.

Kapolres Rohil menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MH alias Hatta (40), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Penjabat (Pj.) Penghulu Pulau Halang Hulu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepada tersangka MH alias Hatta, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres Rohil.

“Diharapkan konferensi pers ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang penegakan hukum yang dilakukan Polres Rohil di wilayah hukumnya,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *