Pekanbaru – Seluruh perusahaan swasta di Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 IdulFitri 1446 H/2025 M. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan akan mencabut izin usaha mereka.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Wali Kota Agung Nugroho telah menandatangani surat pemberitahuan terkait kewajiban pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Pekanbaru. “Kami sudah teken surat tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi ada perusahaan swasta yang terlambat. Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan,” ujarnya pada Ahad (16/3/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan yang belum menerima hak mereka. Para pekerja dapat melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
“Kami akan tindak tegas, bahkan kami akan cabut izin perusahaannya jika tidak membayarkan THR karyawan,” tegas Agung.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap seluruh perusahaan swasta mematuhi aturan demi kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya IdulFitri.
(Red)


|||
<<<=====>>>



















