Judi Kasino & Klub Malam Masih Marak di Batam, Polda Kepri Diminta Bertindak Tegas

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Batam – Perjudian dan klub-klub malam yang beroperasi di mal-mal Kota Batam tampaknya semakin marak dan dibuka secara bebas. Berbagai jenis permainan judi, baik dengan taruhan besar maupun kecil, serta klub malam yang menyediakan minuman keras (miras), narkoba, dan wanita penghibur berkembang pesat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tak hanya itu, bisnis pijat atau panti pijat yang diduga berkedok prostitusi juga beroperasi tanpa izin resmi.

Aktivitas ini seolah bebas dari tindakan hukum meskipun telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, serta Pasal 298 KUHP yang melarang praktik prostitusi.

banner 325x300

Salah satu komandan Brigade Laskar Merah Putih (LMP) Kepri, Viktor Voreman M. Samosir, saat ditemui oleh awak media Bin-RI, menyoroti maraknya praktik ilegal ini dan meminta Kapolda Kepri yang baru untuk menindak tegas para pelaku usaha tersebut.

“Apabila permintaan kami tidak direspons secara positif, maka kami dari Laskar Merah Putih Kepri akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi gerakan moral ke Polresta dan Polda Kepri,” tegas Viktor.

Selain itu, Laskar Merah Putih juga meminta pemerintah dan anggota DPRD Kota serta Provinsi untuk segera menindak para pelaku usaha yang belum memiliki izin. Jika diperlukan, mereka mendesak agar kegiatan usaha tersebut ditutup demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
(Yudi)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *