Tanjung Jabung Barat, Jambi – Seluruh wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, (02/05/2025). Mengecam keras pernyataan yang diduga dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan dan LSM.
Dalam sebuah video yang beredar, Yandri Susanto menyebut bahwa wartawan dan LSM “Bodrex” sering mengganggu kepala desa dan meminta sejumlah uang.
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta satu juta. Bayangkan kalau 300 desa, tiga ratus juta. Bayangkan, kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat tiga ratus juta itu. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi, LSM dan wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa,” ucapnya dalam video tersebut.
Pernyataan ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis LSM. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung profesi mereka tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dan peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pengelolaan dana desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana.
Link YouTube BIN-RI-TV
Selain itu, dalam konteks peran LSM, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga melindungi hak LSM dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Sejumlah wartawan dan LSM di Tanjung Jabung Barat mendesak Menteri Desa untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Menteri Desa terkait polemik ini.
Pernyataan kontroversial ini kembali menyoroti pentingnya kebebasan pers dan peran masyarakat dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa, yang selama ini telah banyak mengungkap kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa.
(Darmawan)


|||
<<<=====>>>



















