Rokan Hilir, Riau — Polisi Sektor Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir tengah melakukan penyelidikan intensif atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang bocah berusia tiga tahun, ZY, yang terjadi pada Rabu lalu di kawasan PT. KAN.
Insiden tragis ini telah memicu perhatian publik, terutama terkait tanggung jawab pihak perusahaan. Berdasarkan informasi, korban adalah putri dari salah satu karyawan PT. KAN. Korban dilaporkan tewas setelah tertabrak dan tergilas mobil Triton yang dikendarai oleh sopir perusahaan bernama Rio.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/01/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut. “Proses lidik masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta hukum terkait kejadian ini,” ujar Kompol Imron.
Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan PT. KAN maupun pemiliknya, Jhoni Rusli, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Hal serupa juga terjadi pada Rio, sopir yang terlibat dalam kecelakaan, yang belum bersedia memberikan tanggapan kepada media.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Rio dilaporkan telah diberikan cuti oleh pihak perusahaan setelah insiden tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait langkah perusahaan dalam menangani kasus ini.
Dalam hal ini, sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai tanggung jawab hukum pengemudi maupun perusahaan.
Pasal 310 Ayat (4). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Perusahaan wajib memberikan perlindungan kerja dan kesejahteraan karyawan, termasuk keluarga mereka.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moralitas dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat kini menunggu transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara adil. (Red)


|||
<<<=====>>>



















