Danpuspomal Jelaskan Sanksi Tiga Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45

Breaking News: JAKARTA UTARA

banner 120x600
banner 728x90

Jakarta Utara – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Samista, menggelar konferensi pers pada Rabu (15/01/2025) di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam konferensi pers ini, Danpuspomal menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan tragis yang menewaskan seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45.

banner 325x300 =========================

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi serta para tersangka, diketahui bahwa dua dari tiga pelaku, yakni AA dan BA, telah direncanakan melakukan aksi pembunuhan tersebut. “Mereka memiliki jeda waktu yang cukup sebelum melancarkan aksi keji ini,” jelas Laksamana Muda Samista.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi, turut menambahkan bahwa kedua tersangka utama, AA dan BA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan bukti-bukti pendukung,“Ujarnya.

“Sementara itu, seorang tersangka lain, RH, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, dikenakan Pasal 480 KUHP. Tiga tersangka akan menjalani proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya pengamanan di kawasan publik seperti rest area serta upaya hukum yang tegas dalam menindak kejahatan. (Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *