Batam – Komisi IV DPRD Batam meluruskan pemahaman terkait istilah “Lotus Kerja” yang sebelumnya disalahartikan oleh pihak perusahaan dalam sengketa dengan karyawan. Klarifikasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan PT. NJB, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, Disnaker Kota Batam mengakui bahwa kasus seperti ini baru pertama kali ditemukan sehingga mengeluarkan anjuran yang sifatnya kurang jelas. Anjuran ini dinilai menyebabkan kendala dalam proses tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Namun, hasil RDPU yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Batam berhasil memberikan titik terang bagi semua pihak. Selain meluruskan pengertian tentang istilah yang dipermasalahkan, rapat ini juga menjadi sarana edukasi mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam menyatakan harapannya agar perusahaan dan pekerja dapat menjalin hubungan kemitraan yang lebih baik di masa depan.
“Perselisihan seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ungkapnya.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa tenaga kerja di Batam dan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mengutamakan dialog dalam menyelesaikan konflik. (Khairul)


|||
<<<=====>>>



















