Ketua Bawaslu Kecamatan Pujud-Rohil, Akui Ada Politik Uang, “Respon (Gakkumdu) di Pertanyakan.”

bin-ri.id

banner 120x600
banner 728x90 :

Rokan Hilir – Ketua Bawaslu Kecamatan Pujud. Amar Dini Kurniawan, mengakui bahwa praktik politik uang benar terjadi dalam insiden yang melibatkan seorang oknum Satpol PP di Dusun Kampung 3, Desa Pujud. Pada malam 26 November 2024 Seminggu lalu. Namun, hingga Selasa (3/12/2024)

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Masyarakat menilai Gakkumdu seharusnya bergerak cepat mengingat pengakuan pelaku disampaikan secara terbuka di depan banyak saksi dan didukung barang bukti kuat pada video yang telah beredar di kalangan masyarakat.

banner 325x300

Saat kejadian, pelaku mengakui dirinya telah membagikan amplop berisi uang sebesar Rp:200.000, dan kartu paslon 01 Afrizal Sintong – Setiawan. Pengakuan ini disampaikan langsung di depan Panwaslu, polisi, dan sejumlah warga yang menunjuknya sebagai pelaku penyebaran uang saat itu.

“Semua tindakan serta tujuan nya sudah jelas, oknum nya sudah mengaku di depan banyak saksi. Warga juga membenarkan, “tapi saya heran sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.” Kenapa belum di proses? tanya seorang tokoh masyarakat Desa Pujud yang enggan namanya di sebut.

Peran (Gakkumdu) Dipertanyakan
Dalam kasus dugaan politik uang seperti ini, Gakkumdu memiliki peran vital untuk memastikan setiap pelanggaran diproses secara hukum. Lambannya langkah awal penanganan kasus ini memunculkan kecurigaan adanya upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

“Masyarakat sudah menyerahkan bukti, saksi, dan pelaku ke Panwaslu. Seharusnya Gakkumdu segera bertindak, bukan diam seperti ini,” tegas seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 187A UU No: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika keterlibatan tim kampanye atau paslon terbukti, mereka bisa terkena sanksi diskualifikasi dari pencalonan.

Masyarakat Desa Pujud menunggu transparansi dan keseriusan dari Gakkumdu dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka juga mendesak Amar Dini Kurniawan sebagai Ketua Bawaslu Pujud untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang melindungi pelaku.

“Kami ingin kasus ini segera diproses secara adil dan Transparan oleh pihak yang punya wewenang Jangan terkesan Seperti bunyi “KENTUT” bau nya saja yang bisa tercium. Sindir Ria setiawan salah seorang Tim relawan pemenangan Paslon Bijak. “Hukum harus ditegakkan. “tanpa pandang bulu,” ujar Ria

(Redaksi)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *