Berita  

Ketua LSM Gapotsu Rohil, Menyampaikan Keprihatinannya Terkait Maraknya Perjudian

banner 120x600
banner 728x90

Rokan Hilir, Bangko – Ria Setiawan Nasution (Iwan) sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan pemerhati Orang tertindas (Gapotsu) Kabupaten Rokan Hilir, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap dugaan tindakan salah satu oknum ketua LSM Berinisial (MM) yang diduga kuat terlibat dalam praktik judi, khususnya judi jenis mesin tembak ikan-ikan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Tindakan oknum ini tidak hanya mencoreng nama baik Lembaga, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, judi jenis mesin tembak ikan ini telah terbukti dapat merusak tatanan sosial, berdampak pada kerugian ekonomi, serta berpotensi pada tindak kriminalitas di daerah yang terkontaminasi perjudian.

Dalam upaya Iwan untuk memberantas praktik ilegal, melalui sosialisasi dan dukungan kepada pihak berwenang, melalui langkah-langkah ini, semoga dapat membawa pada perubahan yang positif, untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas sehat dan hidup sejahtera.

Dengan berkolaborasi dengan pihak petugas yang berwenang, Iwan berharap Kabupaten Rokan Hilir dapat terbebas dari praktik-praktik judi yang merugikan dan merusak masyarakat dan generasi muda penerus bangsa.

Iwan juga menyebutkan, bahwa undang-undang perjudian di Indonesia telah diatur melalui Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan larangan dalam praktik perjudian.

“Berikut bunyi Pasal 303 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin,”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.

“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

Pasal selanjutnya juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 mengenai Penertiban Judi. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menindak secara Hukum terhadap pelaku judi, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan permains judi terhadap individu dan keluarga, selanjutnya peraturan perjudian juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981.

Terkait hal ini, Iwan meminta kepada pihak berwenang agar segera melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku judi, untuk pencegahan penyebaran praktik perjudian yang dapat merugikan masyarakat. (Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *