Tanjab Barat – Jambi | Sudah bertahun-tahun beroperasi AMP yang dimiliki oleh Robet Butar. Yang berlokasi di dalam wilayah Desa Penyabungan. Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi
AMP tersebut diduga tidak mengantongi izin lengkap untuk beroperasi, dengan zat kimia yang hitam dari AMP membuat lingkungan sekitar berdampak tidak sehat, galian C yang ada dalam lokasi AMP juga patut untuk dipertanyakan.
Salah seorang dari lembaga mengatakan, Izin Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan fasilitas penting dalam industri konstruksi, yang bertanggung jawab atas produksi campuran aspal yang di gunakan untuk pembangunan
Jalan dan juga infrastruktur lainnya. Proses pengoperasian AMP tidak hanya melibatkan teknis produksi, tetapi juga meliputi aspek perizinan yang kompleks sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Izin operasi AMP di perlukan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut beroperasi sesuai dengan standar lingkungan, keselamatan, dan teknis yang di tetapkan.
Proses pengurusan izin ini melibatkan berbagai tahapan yang harus di penuhi oleh pemilik atau pengelola AMP sebelum dapat memulai operasi produksi secara legal.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) sangat penting untuk mereka gunakan, karena masyarakat setempat akan terkena dampak oleh kimia, apabila AMP mulai beroperasi. Katanya
Lanjutnya, terpantau AMP yang bergandengan dengan PT. Karya Dharma Jambi Persada ( KDJP ) bukan cuma tidak patuh dengan AMDAL. Dan tidak mengantongi izin lengkap
Namun AMP. PT. KDJP tersebut juga beroperasi mengunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi ( BBM ) sejenis solar untuk beroperasi, yang selalu diantarkan oleh oknum dari Polsek Merlung, dengan inisial DK.
Mobil Damtruk Puso yang mengangkut Aspal dan material lainnya juga tidak mengikuti standar jalan lintas tengah, dengan muatan yang melebihi tonase, yang mengusik lalu lintas dalam Desa, terutama bagi para Petani yang ingin mengangkut hasil panennya ke pabrik terdekat.
Lembaga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) untuk menghentikan AMP Robet Butar-Butar yang digandeng dengan PT.KDJP, begitu juga pihak Hukum untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
DLH dan pihak Hukum, Jangan terima suap dari Perusahaan yang tidak mengantongi izin lengkap, dan beroperasi mengunakan BBM bersubsidi, yang tidak memenuhi AMDAL, karena masyarakat sekitar yang terkena dampak dari Perusahaan tidak mengantongi izin lengkap. Cetusnya, “( Jangcik )


|||
<<<=====>>>

=========================


















