Dugaan Penipuan Pembebasan Lahan PT BSM di Desa Menanti, Saksi Korban Jalani Pemeriksaan

banner 120x600
banner 728x90

MUARA ENIM, Kamis, 8 Oktober 2026 — Dugaan penipuan dalam proses pembebasan lahan oleh PT BSM di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan. Perkara ini diduga berkaitan dengan penjualan atau pembebasan lahan yang disertai janji kepada warga untuk mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan.

Pada Kamis (8/10/2026), Marco Polon dan Ahmad Sopan selesai dimintai keterangan sebagai saksi korban terkait dugaan perkara tersebut.

Dalam proses pemberian keterangan, keduanya didampingi oleh dua orang penasihat hukum, yang salah satunya diketahui bernama Tugan Siahaan, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi awal, pihak yang disebut dalam laporan terkait perkara ini adalah Tim Sembilan. Kepala Desa Menanti juga disebut sebagai pihak yang diduga terkait. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan adanya janji pekerjaan sebagai karyawan dalam proses pembebasan lahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana proses pembebasan lahan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat janji atau kesepakatan yang tidak dipenuhi dan menimbulkan kerugian bagi warga.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat. Setiap kesepakatan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan hak-hak warga.

Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT BSM, Tim Sembilan, maupun Kepala Desa Menanti terkait dugaan tersebut belum dicantumkan. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk menjamin pemberitaan yang berimbang

(Rumansah)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *