ROKAN HILIR — Dasar kewenangan pihak yang mengatasnamakan KSO Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama dalam melaksanakan kegiatan di lokasi perkebunan dipertanyakan. Persoalan tersebut mencuat setelah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menerbitkan Memorandum Direktur Utama Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam memorandum tersebut, Direktur Utama Agrinas menginstruksikan pencabutan dan pembatalan surat perintah kerja atau surat penugasan sementara pengelolaan terhadap area perkebunan yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Agrinas oleh Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, melalui Surat Penugasan Nomor 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penugasan kepada Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk melaksanakan pengelolaan kebun PT Asam Jawa dengan luas sekitar 400 hektare.
Surat tersebut ditandatangani Tuhu Bangun selaku Direktur Operasional untuk dan atas nama PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam surat penugasan tersebut, koperasi antara lain diberi tugas melakukan penguasaan lahan, inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting, penyusunan kajian awal, serta rencana pengelolaan atau pemanfaatan lahan.
Surat tersebut juga mencakup kegiatan operasional perkebunan, antara lain panen, pemeliharaan, pengangkutan, dan penjualan tandan buah segar atau TBS.
Namun, surat penugasan tersebut kemudian berhadapan dengan kebijakan internal Agrinas yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026.
Dalam Memorandum Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026, Direktur Utama Agrinas menginstruksikan Direktur Operasional untuk segera mencabut dan membatalkan SPK maupun surat penugasan sementara pengelolaan atau pekerjaan pengelolaan mandiri terhadap area yang belum diserahterimakan secara resmi.
Memorandum tersebut juga menginstruksikan penghentian sementara penerbitan SPK, perpanjangan, negosiasi komersial, serta mobilisasi mitra pengelolaan di lapangan untuk objek yang belum memiliki Berita Acara Serah Terima atau BAST maupun surat penyerahan resmi.
Agrinas juga menginstruksikan penarikan pihak ketiga atau vendor dari lokasi yang surat perintah kerjanya telah dicabut.
Kebijakan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam memorandum, berkaitan dengan upaya mencegah potensi persoalan hukum, klaim sepihak, sengketa penguasaan lahan, serta persoalan yuridis dengan Satgas PKH maupun aparat penegak hukum.
Penerima Kuasa, Riasetiawan Nasution, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi pihak mana pun yang memiliki kewenangan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dia meminta pihak yang mengatasnamakan KSO Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama menunjukkan dasar kewenangan yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Kami tidak bermaksud menghalangi ataupun mengambil alih kewenangan pihak mana pun yang memang mempunyai dasar hukum yang sah. Namun, demi ketertiban bersama, menjaga situasi tetap kondusif, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta pihak yang mengaku sebagai KSO Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama menunjukkan dasar kewenangan yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan di lokasi.”
Menurut Riasetiawan, permintaan tersebut penting karena Surat Penugasan Agrinas tertanggal 31 Juli 2026 menyebut objek lahan seluas sekitar 400 hektare. Luasan tersebut masih dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi akhir regional dan persetujuan Direktur Operasional.
Karena itu, kata dia, status objek serta rantai kewenangan perlu diperjelas sebelum kegiatan dilaksanakan di lapangan.
Riasetiawan mengatakan keberadaan KSO tidak secara otomatis membuktikan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan KSO memiliki kewenangan tanpa batas.
Menurut dia, perlu dilihat hubungan antara dokumen penugasan Agrinas, kewenangan koperasi, perjanjian KSO, status objek lahan, serta surat tugas bagi personel yang melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Kami menghormati setiap dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Namun, setiap dokumen harus ditempatkan sesuai fungsi dan batas kewenangannya. Karena itu, kami meminta agar diperlihatkan surat penugasan yang menjadi dasar KSO, status keberlakuannya setelah terbitnya Memorandum 27 Agustus 2026, dokumen BAST atau penyerahan resmi, serta surat tugas kepada pihak yang berada di lapangan.”
Menurut Riasetiawan, permintaan tersebut berkaitan dengan substansi memorandum Agrinas yang secara khusus mengatur objek lahan yang belum memiliki BAST atau surat penyerahan resmi.
Ia menilai status keberlakuan Surat Penugasan 31 Juli 2026 perlu dipastikan apabila dokumen tersebut masih digunakan sebagai dasar kegiatan di lapangan.
Riasetiawan menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan kewenangan berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami tidak menginginkan adanya konflik. Jangan sampai perbedaan penafsiran mengenai surat tugas, KSO, maupun penguasaan lahan berkembang menjadi pemaksaan, intimidasi, pengusiran sepihak, perusakan, atau tindakan lain yang justru menimbulkan persoalan pidana maupun perdata.”
Dia mengatakan apabila terjadi perbedaan mengenai kewenangan, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum.
“Kalau memang kewenangannya masih ada, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada surat penugasan baru, tunjukkan. Kalau sudah ada BAST, tunjukkan. Kalau KSO masih berlaku dan memiliki dasar kewenangan yang sah, tentu kami menghormatinya.”
Sebaliknya, apabila dasar kewenangan masih belum jelas, dia meminta agar tidak dilakukan tindakan sepihak terhadap objek yang sedang dipersoalkan.
Untuk memastikan kegiatan di lapangan memiliki dasar administrasi yang jelas, Riasetiawan menyebut sejumlah dokumen yang perlu diperlihatkan oleh pihak yang mengatasnamakan KSO.
Dokumen tersebut meliputi:
Dokumen KSO yang lengkap dan ditandatangani para pihak;
Dasar kewenangan pihak yang menandatangani KSO;
Surat Penugasan Agrinas yang menjadi dasar KSO;
Dokumen yang menunjukkan bahwa kewenangan tersebut masih berlaku setelah 27 Agustus 2026;
BAST atau surat penyerahan resmi atas objek;
Peta, batas, dan/atau koordinat objek; serta
Surat tugas bagi personel yang melaksanakan kegiatan di lapangan.
Menurut Riasetiawan, kejelasan dokumen diperlukan karena Surat Penugasan 31 Juli 2026 menyebut luas objek masih dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi akhir.
Riasetiawan juga menilai keberadaan KSO perlu dibedakan dari persoalan hak atas tanah maupun kewenangan negara.
Menurut dia, surat penugasan merupakan dasar administratif pemberian tugas, sedangkan KSO merupakan bentuk kerja sama para pihak. Kedua dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah, putusan pengadilan, atau surat perintah aparat penegak hukum.
Karena itu, apabila KSO bersumber dari Surat Penugasan 31 Juli 2026, menurut Riasetiawan, status keberlakuan penugasan tersebut setelah terbitnya Memorandum Direktur Utama Agrinas pada 27 Agustus 2026 perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang berlaku.
Dia menegaskan tidak ingin menyimpulkan KSO tersebut batal atau tidak sah tanpa melihat seluruh dokumen yang menjadi dasar pembentukannya.
Menurut Riasetiawan, persoalan pengelolaan dan penguasaan lahan membutuhkan kehati-hatian karena dapat menimbulkan konflik apabila tidak disertai kejelasan administrasi.
“Kami memilih jalan hukum, klarifikasi, dan dokumentasi, bukan konfrontasi. Setiap pihak mempunyai hak untuk mempertahankan kepentingannya, tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh merugikan hak pihak lain.”
Dia berharap seluruh pihak menghormati dokumen dan ketentuan yang berlaku serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Jangan sampai sebuah dokumen yang seharusnya menjadi dasar administratif justru ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas. Kepastian hukum dan ketertiban bersama harus menjadi kepentingan utama.”
Dengan adanya Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026, Riasetiawan meminta setiap pihak yang masih menggunakan Surat Penugasan 31 Juli 2026 atau KSO yang bersumber dari surat tersebut sebagai dasar kegiatan di lapangan untuk terlebih dahulu memastikan status kewenangannya.
“Intinya bukan siapa yang paling kuat di lapangan, tetapi siapa yang memiliki dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
___


|||
<<<=====>>>



















