Riau, Rohil  

Polres Rokan Hilir Tangkap IRT dan Sita 61 Butir Pil Diduga Ekstasi

Breaking News

Polres Rokan Hilir menunjukkan tersangka kasus dugaan peredaran ekstasi beserta barang bukti 61 butir pil yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial J, 37 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 61 butir pil yang diduga narkotika dengan berat bruto mencapai 21,83 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial HSH di halaman sebuah tempat karaoke di Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

banner 325x300 =========================

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana HSH. Dalam pemeriksaan awal, HSH mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang perempuan berinisial J.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah J yang berada di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi tersimpan di bawah kasur kamar tidur tersangka. Barang bukti tersebut disimpan di dalam botol plastik dan kantong plastik.

Dari lokasi, petugas menyita 28 butir pil warna cokelat muda yang diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu yang diduga ekstasi merek Hello Kitty, serta 10 butir pil warna ungu yang diduga ekstasi merek Minion. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

Selain pil yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik bertutup hijau, dan satu kantong plastik berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hilir menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan masyarakat dan menekan penyalahgunaan narkoba.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *