ROKAN HILIR – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Operasi Terpadu Tanggap Wilayah terkait penetapan status quo (Stanvas) pada areal perkebunan PT Torganda yang tengah bersengketa dengan kelompok KSB, WUSKU, dan KKP, Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Medan sebelum rombongan bergerak menuju lokasi sengketa di Kecamatan Pujud untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Peninjauan dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebagai bagian dari langkah penanganan, pemerintah menetapkan penghentian sementara seluruh aktivitas di area yang menjadi objek sengketa. Selain itu, dilakukan pemasangan plang status quo serta persiapan pendirian Pos Pengamanan Terpadu guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles mengatakan pemerintah daerah tidak akan menerbitkan maupun merekomendasikan perizinan kepada PT Torganda sampai terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas atas konflik tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara bermartabat demi menjaga kondusivitas daerah.
“Pemerintah daerah akan menjalankan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan kajian terhadap berbagai kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selama peninjauan berlangsung, Forkopimda turut memasang plang larangan beraktivitas serta penanda batas sementara pada sejumlah titik di lokasi sengketa.
Kegiatan tersebut sempat diwarnai penolakan dari sekitar 200 karyawan perusahaan. Namun, aparat gabungan bersama pemerintah daerah berhasil meredam situasi melalui pendekatan persuasif sehingga kondisi tetap terkendali dan kondusif.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa kepolisian akan mengawal seluruh proses penyelesaian sengketa secara profesional dan proporsional guna memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Dari hasil peninjauan lapangan, Forkopimda menemukan sejumlah persoalan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, antara lain terkait legalitas hak guna usaha (HGU), pemenuhan kewajiban perpajakan, serta aspek kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan instansi terkait lainnya guna memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
( Sah Siandi Lubis )


|||
<<<=====>>>

=========================


















