DUMAI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 577 warga binaan. Usulan tersebut berasal dari total 723 narapidana dan 175 tahanan yang ada di rutan tersebut.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, mengatakan dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 564 orang merupakan laki-laki dan 13 orang perempuan. “Sebanyak enam warga binaan laki-laki diusulkan menerima remisi khusus langsung bebas,” ujarnya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, 127 orang mendapat remisi 15 hari, sebanyak 386 orang memperoleh remisi satu bulan, 53 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 11 orang mendapatkan remisi dua bulan.
Enang menjelaskan, mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 379 orang. Adapun 198 orang lainnya merupakan narapidana kasus umum.
Penyerahan remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri dan dihadiri petugas serta warga binaan yang memenuhi syarat.
Menurut Enang, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku,” kata Enang.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
(Indra Kitang)


|||
<<<=====>>>

=========================


















