Lampung — Bin-RI, Selasa (17/6/2025)
Tim wartawan Bin-RI menelusuri aktivitas pemasaran produk teh hitam yang dilakukan oleh sebuah komunitas bernama KTH (Komunitas Teh Hitam) di wilayah Provinsi Lampung. Komunitas ini diketahui memasarkan produk teh hitam, seperti Loung Tea dan produk sejenis, yang diduga belum mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Investigasi dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran produk teh tersebut yang telah dijual bebas di sejumlah desa. Tim wartawan mendatangi salah satu lokasi operasional KTH yang berada di Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan kantor kegiatan.
Seorang narasumber yang merupakan mantan sales dari KTH membenarkan bahwa produk tersebut belum memiliki izin resmi dari BPOM dan BPJPH. “Saya dulu ikut memasarkan teh hitam ini dengan iming-iming program hidup sehat. Tapi saya merasa ragu karena produk ini belum memiliki izin BPOM dan halal. Mereka hanya bermodalkan surat izin dari pihak kecamatan, kepala desa, dan kepala dusun untuk berdagang di desa-desa. Karena takut akan dampaknya, saya memilih keluar dari komunitas itu,” ungkapnya.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa kegiatan pemasaran KTH tidak hanya terjadi di Lampung, namun juga telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan jika produk tersebut terus dikonsumsi tanpa adanya pengawasan dan uji kelayakan dari lembaga resmi.
Tim wartawan Bin-RI meminta kepada pihak berwenang, khususnya BPOM baik di tingkat pusat maupun daerah, serta Kepolisian Daerah Lampung, untuk segera turun tangan. Pemeriksaan terhadap legalitas komunitas, izin edar produk, serta penghentian seluruh aktivitas yang dianggap melanggar hukum menjadi langkah penting guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan.
(YD/Bin-RI)