Rokan Hilir – Sejumlah warga Desa Sungai Pinang Kubu, Kecamatan Kuba, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengaku resah atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Cornelius Tarigan. Tarigan diduga mengklaim lahan tanpa dasar kepemilikan yang sah serta tidak dapat menunjukkan bukti resmi atas tanah yang diklaimnya.
Salah satu pemilik lahan, Boang Manalu, menyatakan kekhawatirannya terhadap kasus ini yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
“Kami merasa resah dengan hal ini. Lahan yang kami miliki sejak lama kini diklaim oleh pihak lain tanpa dasar yang jelas. Saya juga berharap para warga pemilik lahan turun langsung ke lokasi, jangan melalui perantaraan, agar masalah ini dapat segera tuntas,” ujar Boang Manalu pada Selasa (11/3/2025).
Ia juga meminta agar pemerintah desa lebih cermat dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah guna menghindari kelalaian administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami berharap pemerintah desa lebih berhati-hati dan memastikan keabsahan dokumen sebelum mengeluarkan surat tanah. Jika tidak, permasalahan seperti ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Berikut hasil pertemuan beberapa warga dengan RT setempat, Syamsinar Alias Nunung, beberapa waktu lalu.
Dugaan penyerobotan lahan ini telah memicu ketegangan di kalangan warga. Beberapa pemilik lahan lainnya juga mengaku mengalami hal serupa, di mana tanah mereka diklaim oleh pihak lain tanpa kejelasan hukum.
Penyerobotan lahan merupakan tindakan yang yang melawan hukum, dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menjual, menguasai, atau mengklaim tanah milik orang lain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga mengatur hak kepemilikan tanah serta sanksi bagi pihak yang melanggar.
Kasus penyerobotan tanah di wilayah ini bukan kali pertama terjadi. Kondisi ini menunjukkan perlunya peran aktif pemerintah desa dan pihak berwenang dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Cornelius Tarigan selaku pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan masih tetap bertahan dengan argumennya mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini serta menindak tegas pelaku penyerobotan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sah Siandi Lubis)


=======
<<<=====>>>

:


















