Transparansi Dana Baznas Rohil Dipertanyakan, Publik Minta Penyaluran Bantuan Diumumkan Terbuka

banner 120x600
banner 728x90 :

Rokan Hilir, Riau – BIN-RI.ID
Publik Kabupaten Rokan Hilir mempertanyakan transparansi penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Rohil yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp2 miliar untuk kelompok peternak sapi dan kelompok tani. Informasi tersebut beredar luas setelah muncul pemberitaan mengenai rencana penyaluran lanjutan dana zakat produktif kepada sejumlah kelompok masyarakat.

Namun, ketika awak media BIN-RI.ID mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengurus BAZNAS Rohil, tanggapan yang diterima dinilai kurang mencerminkan sikap terbuka terhadap publik. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua BAZNAS Rohil H. Jefri yang diteruskan kepada Wakil Ketua II Junaidi, tidak mendapatkan jawaban yang informatif.

banner 325x300

> “Sudah banyak wartawan kami beri penjelasan, sampai serasa mau muntah kami menjelaskannya,” ujar Junaidi dalam pesan singkat yang diterima awak media.

Sikap tersebut disayangkan oleh kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat dana zakat merupakan dana umat yang wajib dikelola secara amanah, transparan, dan profesional.

🔍 Kewajiban Keterbukaan Informasi

Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2021 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, setiap kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana wajib diumumkan kepada publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa lembaga publik, termasuk BAZNAS, berkewajiban menyampaikan informasi mengenai pengelolaan dan penyaluran dana kepada masyarakat.

Tujuan keterbukaan ini adalah agar masyarakat mengetahui secara jelas siapa penerima manfaat, besaran dana yang disalurkan, serta tujuan pemanfaatan dana zakat tersebut.

⚖️ Potensi Sanksi Bila Ada Pelanggaran

Jika dalam praktiknya terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan dana zakat, hal tersebut dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu:

Pasal 37 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan dana zakat tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

📣 Publik Minta Audit dan Klarifikasi

Beberapa pihak meminta agar Inspektorat Daerah dan BAZNAS Provinsi Riau melakukan peninjauan ulang terhadap penyaluran dana di tingkat kabupaten. Tujuannya agar dana zakat benar-benar disalurkan kepada kelompok tani yang layak dan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan dugaan penyimpangan atau ketertutupan informasi.

“Dana zakat itu milik umat, bukan rahasia lembaga. Masyarakat berhak tahu siapa yang menerima dan bagaimana pemanfaatannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Rohil yang enggan disebutkan namanya.

(Junaidi)

📌 Penutup

Media memiliki peran penting dalam mengawal keterbukaan informasi publik, termasuk pengelolaan dana zakat. Sebagai lembaga resmi yang diatur negara, BAZNAS diharapkan menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan transparansi, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat terus terjaga.

🕒 Editor: Redaksi BIN-RI.ID
📅 Tanggal: Rabu, 5 November 2025
📍 Lokasi: Rokan Hilir, Riau

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *