Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Sawit Milik Mujiani Melalui Polsek Peranap 

banner 120x600
banner 728x90 :

Peranap Indragiri Hulu – Kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik Mujiani oleh Bambang Hermanto di Desa Serai Wangi terus berlanjut. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Dumas Polres Indragiri Hulu untuk penanganan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusmar, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 8 Januari 2025, mengungkapkan bahwa pihak Polres Indragiri Hulu melalui Polsek Peranap telah mengirimkan surat panggilan kepada empat orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Desa (Kades).

banner 325x300

“Untuk ibu Mujiani memang belum diantar surat panggilannya,” ujar IPDA Yusmar singkat.

Kasus ini mencuat setelah Mujiani melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya yang terjadi sejak 2023 lalu, Hingga saat ini proses hukum masih berjalan dengan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

Pihak kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil, mengingat sengketa lahan sering kali menjadi persoalan sensitif yang melibatkan banyak pihak.

[Penulis: Sah Siandi Lubis]

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *