BATAM 28 Nopember 2024 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan PT Nongsa Jaya Buana (PT. NJB) selaku pemberi kerja, telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Ajis secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, tanpa ada alasan yang jelas. sebelum masa kontrak berakhir.
Pihak PT NJB diduga telah melanggar UU No. 6 Tahun 2003, seharusnya penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
Kasus pemutusan hubungan kerja ini seringkali terjadi, di mana karyawan merasa dirugikan dan kehilangan mata pencaharian tanpa penjelasan yang memadai dari perusahaan.
Dampak dari tindakan perusahaan ini dapat mempengaruhi reputasi pekerja dalam jangka panjang. Terkait pemutusan kontrak hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan kepada Ajis ini, maka Ajis melakukan upaya penjelasan atas pemutusan kontraknya.
“Ajis menyebutkan kepada Awak Media bin-ri.id, Meskipun sebelumnya ia telah berusaha melakukan upaya penyelesaian secara persuasif, kepada pihak perusahaan, namun menolaknya dan tidak memberikan Ajis akses masuk ke lokasi kerja.
Ketika Ajis mencoba memasuki lokasi perusahaan, dia dihalangi oleh pihak Scurity, dilarang dia masuk. Tindakan tersebut menunjukkan reaksi tegas dari perusahaan, yang mengindikasikan komitmen mereka untuk mempertahankan keputusan yang telah diambil oleh perusahaan.
“Berdasarkan pasal 12 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi maka dapat disimpulkan bahwa Mediator yang berkedudukan di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak memiliki wewenang yang menerima atau melakukan mediasi terhadap perselisihan yang diadukan oleh yang bersangkutan.
“Hingga kemudian dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini, Ajis pun melaporkan masalahnya kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, dengan pelaporan ini diharapkan Disnaker dapat memfasilitasi negosiasi antara Ajis dengan perusahaan, kemudian melalui Disnaker Ajis kembali berupaya melakukan negosiasi secara persuasif.
Disnaker berusaha menjembatani komunikasi dan mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak juga menemukan kesepakatan, terkait perbedaan pandangan hak-hak yang harus dipenuhi.
(Khoirul)