Rokan Hilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, di bawah naungan Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF alias Ari (29) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Simpang Lombok–Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 20 April 2025, pukul 20.30 WIB.
Tersangka SF alias Ari, yang berdomisili di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, ditangkap setelah ditemukan memiliki barang bukti narkotika dengan berat kotor 1,62 gram.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Sobaruddin Dalimunthe, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut di wilayah hukumnya.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya aktivitas jual beli sabu di salah satu kafe. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Sobaruddin.
Kapolsek Pujud kemudian langsung memimpin operasi penangkapan bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel Polsek. Setibanya di lokasi, mereka melakukan pengintaian dan mendapati dua
Sumber: Kasihumas Polres Rohil