Polsek Bagan Sinembah Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), Rabu (15/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tersebut dipimpin oleh Aiptu Feri Hariyanto, S.AP, selaku Bhabinkamtibmas setempat.

banner 325x300

Dalam sosialisasi itu, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru untuk mencegah timbulnya bencana asap dan gangguan kesehatan. Selain itu, warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga lahan dari bahaya api yang dapat menimbulkan kerugian materi maupun pencemaran lingkungan.

Petugas turut menyampaikan informasi mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat,” ujar AKP Bonardo Purba.

“Kami juga mengimbau seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan pesan ini kepada warganya. Pencegahan akan lebih efektif jika dilakukan secara bersama-sama,” tambahnya.

(Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *