Rokan Hilir — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF alias Aldi (21), yang mengaku sebagai mahasiswa, ditangkap di pinggir Jalan Lintas Riau–Sumut KM 05, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Senin (23/6/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 46,34 gram, setengah butir pil ekstasi berlogo labu warna oranye, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, Rabu (25/6/2025).
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita satu unit handphone Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu dompet, serta amplop putih yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
AF, yang beralamat di Gang Karya Jaya, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap AF menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sodikin.
Jumlah barang bukti yang ditemukan dikategorikan sebagai berat, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika di daerah tersebut.
(Red)