Riau  

Petahana Wajib Cuti Dan Dilarang Menggunakan Fasilitas Jabatan Saat Dalam Masa Kampanye

( bin-ri.id )

banner 120x600
banner 728x90 :

bin-ri.id – Riau|Selama masa kampanye ada sebanyak enam kepala daerah di provinsi Riau yang merupakan petahana diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Selama cuti dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka.

Setiap daerah,  yang kepala daerahnya mencalonkan diri kembali dan mengambil cuti dalam masa kampanye, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh gubernur, Pengajuan permohonan cuti harus dilakukan paling lambat tanggal 11 September 2024.

banner 325x300

Calon kepala daerah petahana yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib untuk mematuhi sejumlah aturan selama masa cuti kampanye berjalan, calon kepala daerah harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama periode kampanye, yang berlangsung sekitar 60-70 hari.

Pengajuan cuti harus dilakukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan masa kampanye, dan selama kepala daerah yang sedang cuti dan mencalokan diri kembali dilarang untuk Menggunakan Fasilitas Aset negara yang terkait dengan jabatannya.

“Kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan wewenang kekuasaan, dengan menggunakan aset negara fasilitas dari pemerintahan guna untuk kepentingan kampanye petahana.

Kapala daerah dan wakilnya di provinsi Riau yang mencalonkan diri kembali diantaranya,

1. Bupati Kuansing Suhardiman Amby,

2. Bupati Bengkalis Kasmarni,

3. Bupati Pelalawan Zukri Misran,

4. Bupati Siak Alfedri,

5. Bupati Kepulauan Meranti Asmar,

6. Walikota Dumai Paisal.

“Untuk menjalankan tugas pemerintahan Selama masa cuti petahana akan ada penunjukan Pemegang Jabatan Sementara (PJS) yang biasanya diambil dari salah satu pejabat pemerintahan provinsi, dan diusulkan oleh gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dan Pelaksanaan aturan ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan dapat memberikan laporan kepada pihak berwenang mengenai pelanggaran yang terjadi.

Dan jika ditemukan bukti calon kepala daerah petahana yang melanggar aturan cuti kampanye, dapat dikenakan sanksi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga ada sanksi administratif, termasuk pencabutan hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan mendatang.

Aturan cuti kampanye telah diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menekankan pentingnya cuti untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga integritas pemilihan.

Bahkan petahana juga dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan Pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh calon itu akan berdampak hilangnya kepercayaan publik, dan dapat merusak reputasi dari pencalon kepala daerah itu sendiri, bahkan dapat mempengaruhi hasil dari pemilihan suara.  (Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *