Riau – Subdit III Reskrimsus Polda Riau kembali menyita lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan aset terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ini, berdasarkan Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, aset yang disita berupa lahan yang didalamnya terdapat 11 homestay dengan nama ‘Sabaleh Homestay’. Aset tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
“Tim melakukan penyitaan aset berupa lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Minggu (8/12/2024).
Dari Hasil Penyelidikan dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang diakui diperoleh melalui pencairan dana perjalanan dinas fiktif dengan total aset diperkirakan Rp 2 Miliar.
Proses penyitaan berlangsung dengan pemasangan plang penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut adalah Ilman Efendi (pengelola homestay), Hardi Yuda (Ketua RW), Yandri (Kanit Reskrim Polsek Harau), dan Rota Yudistira.
–