Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR bagi Pekerja dan Buruh

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada dua edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Pertama, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pemberian THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Kedua, SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

banner 325x300

Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak menerima THR.

Boby Rachmat menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Kami akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar hak pekerja benar-benar terpenuhi. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, akan ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja mereka. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, yang dihitung menggunakan rumus:

(Masa kerja dalam bulan/12) × 1 bulan gaji:

Pemprov Riau juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pekerja dan buruh di Riau dapat merayakan IdulFitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

(Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *