Pemkab Rokan Hilir Larang Kegiatan Perpisahan dan Study Tour di Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Rokan Hilir — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/DISDIKBUD/2025 tentang larangan pelaksanaan acara perpisahan dan study tour bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah setempat untuk tahun 2025. (25/4/2025)

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, Asril Arief, disebutkan bahwa larangan ini diberlakukan guna mengantisipasi potensi risiko keamanan serta beban finansial yang dapat memberatkan wali murid.

banner 325x300

“Dalam rangka mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour atau sejenisnya di luar daerah,” demikian salah satu butir dalam surat tersebut.

Selain itu, satuan pendidikan juga diminta untuk mengadakan kegiatan perpisahan secara sederhana, tanpa paksaan, dan tanpa melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa. Bagi satuan pendidikan yang terlanjur melakukan pungutan untuk acara perpisahan atau study tour, diwajibkan segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid.

Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan melakukan pungutan terkait penulisan ijazah, pengambilan ijazah, maupun penahanan ijazah dengan alasan apa pun.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Rokan Hilir dalam mengakhiri Tahun Pelajaran 2024/2025, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta meringankan beban ekonomi masyarakat.

(Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *