Rokan Hilir — Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh pada tanggal 30 April 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Melalui unggahan resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir, Bupati Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles, menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif. (30/4/25).
Dalam pernyataannya, Pemkab Rokan Hilir menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan hak asasi yang wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Peringatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem informasi yang inklusif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025. Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik melalui keterbukaan informasi,” demikian seruan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Peringatan ini juga menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana transparansi dianggap sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi lokal.
Dengan semangat keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan teladan bahwa akses terhadap informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap partisipasi warga dalam proses pembangunan nasional.
(Sah Siandi Lubis)