Pemerintah Akan Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Sistem ini berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) dan bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penerapan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

banner 325x300

“Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu. Yang terpenting adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang. Dukungan teknologi dan perubahan pola pikir menjadi kunci utama agar FWA berjalan optimal,” ujar Rini, Minggu (2/3/2025).

Menurut Rini, istilah FWA lebih luas dibandingkan dengan WFA, karena mencakup fleksibilitas tempat dan waktu kerja. Dalam Perpres No. 21/2023, istilah WFA memang tidak disebutkan, tetapi konsepnya bisa dikaitkan dengan fleksibilitas lokasi kerja. Dengan kata lain, ASN dapat bekerja dari tempat tinggal atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan FWA, termasuk sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.

“Surat Edaran ini bersifat situasional, disusun berdasarkan masukan dan pembahasan dengan instansi serta stakeholder terkait. Beberapa di antaranya adalah Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, Jasa Marga, serta pihak lainnya,” tegas Rini.

Penerapan FWA ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, produktif, dan tetap mengutamakan pelayanan publik. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar selaras dengan kebutuhan ASN dan masyarakat.

(Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *