Rokan Hilir — Kantor Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tampak kosong tanpa aktivitas pada jam kerja, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi tersebut terekam dalam sebuah video yang diambil oleh warga.
Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, tidak terlihat satu pun aparatur sipil negara (ASN) yang berada di ruang pelayanan maupun di lingkungan kantor. Kejadian ini menimbulkan sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai negeri dalam memberikan pelayanan publik.
“Saya datang ingin mengurus bantuan sosial, tapi kantornya kosong. Ini masih jam kerja, kenapa tidak ada pegawai?” ujar warga perekam video, yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan meninggalkan kantor saat jam kerja dinilai melanggar kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 huruf c yang menyebutkan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf a menyatakan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir mengenai alasan ketidakhadiran para pegawai di jam kerja tersebut.
(Red)