Ketua LSM di Riau Ditangkap Polda Usai Diduga Memeras Perusahaan Rp 5 Miliar

banner 120x600
banner 728x90 :

Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Jekson Sihombing (JS) atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau di salah satu kafe hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada 14 Oktober 2025.

banner 325x300

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang pelapor berinisial R dengan nomor laporan LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 14 Oktober 2025.

“JS ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari pelapor dalam transaksi di sebuah kafe hotel,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025).

Menurut Sunhot, pelapor merasa dirugikan akibat serangkaian pemberitaan di sejumlah media online yang menuduh perusahaannya melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan. Tuduhan itu diduga berasal dari JS dan ormas yang ia pimpin.

“Sejak 2024, tersangka aktif menyebarkan pemberitaan di sekitar 24 media online berisi tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap perusahaan tersebut, serta mengancam akan menggelar demonstrasi di Jakarta,” jelasnya.

Pihak perusahaan sempat berupaya meminta hak jawab kepada beberapa media, namun tidak mendapat tanggapan. Setelah menelusuri sumber berita, diketahui bahwa pemberitaan itu berasal dari ormas Pemuda Tri Karya (Petir) yang dipimpin JS.

Ketika perusahaan mencoba berkomunikasi, JS justru meminta sejumlah uang agar pemberitaan negatif tersebut tidak dilanjutkan. Awalnya, JS meminta Rp 5 miliar, namun setelah negosiasi disepakati menjadi Rp 1 miliar.

“Pertemuan disepakati di hotel pada tanggal 14 Oktober. Saat penyerahan uang Rp 150 juta sebagai tahap awal, tersangka langsung diamankan oleh Tim RAGA,” ungkap Sunhot.

Kasus ini kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penggunaan media online dalam dugaan pemerasan tersebut.

Tanggapan Kemendagri

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat.

“Setiap ormas berhak menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan pemerasan atau tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Budi menambahkan, Kemendagri dan Kemenkumham tengah mengkaji kemungkinan pencabutan badan hukum ormas Petir apabila terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Jika terbukti, status badan hukum ormas tersebut dapat dicabut dan dinyatakan bubar,” tutup Budi. (Red*rilis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *