Sungai Penuh – Bengkulu|Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan di ruang penyidik pada 16 Desember 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Andi Sunda, membenarkan peristiwa tersebut. “Tersangka DFJ diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Stadion Mini pada tahun anggaran 2022,” ujar Andi.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp779.954.308.
Selain DFJ, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu.
HND, rekanan pelaksana proyek
WLY, Ketua Tim Teknis
ADR, Konsultan Pengawas
SFD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“Tersangka DFJ menjadi tersangka kelima yang ditetapkan setelah sebelumnya empat orang lainnya telah dijerat hukum,” jelas Andi lebih lanjut.
Pasca penetapan status tersangka, Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tahanan rumah karena kondisinya yang sedang sakit. Penahanan rumah ini berlaku hingga 4 Januari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pembangunan fasilitas publik.
(Red)