Jakarta, 18 Desember 2024 – Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto, mengumumkan rencana penerbitan surat petunjuk teknis mengenai rincian pengeluaran dan penggunaan dana desa untuk mendukung program digitalisasi desa di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk mempercepat implementasi transformasi digital di desa-desa sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi. “Kami ingin memastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal untuk meningkatkan konektivitas digital, akses informasi, dan layanan berbasis teknologi di tingkat desa,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Jakarta.
Surat petunjuk yang akan diterbitkan ini berisi panduan teknis dan prosedur penggunaan anggaran, termasuk pengadaan perangkat teknologi informasi, pelatihan sumber daya manusia, dan pengembangan aplikasi layanan masyarakat. Selain itu, kepala desa akan diberikan rekomendasi program prioritas yang relevan dengan kebutuhan lokal, seperti pembangunan infrastruktur internet, digitalisasi layanan administrasi, dan pelatihan literasi digital bagi warga.
Fajar juga menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program. Untuk itu, Kemendes PDT akan bekerja sama dengan lembaga pengawas dan pihak ketiga guna memastikan setiap penggunaan dana desa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
“Digitalisasi desa bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses teknologi. Kami berharap para kepala desa dapat memanfaatkan panduan ini untuk menciptakan inovasi lokal yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.
Rencana ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk para kepala desa, yang berharap panduan teknis ini dapat membantu mereka memanfaatkan dana desa dengan lebih efektif. Dengan adanya digitalisasi, desa-desa diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, mendorong inklusi ekonomi, dan memperkuat daya saing masyarakat di era digital.
(Sah Siandi Lubis)