Kematian Misterius di RSJ Tampan: GARMASI Riau Jakarta Desak Kadinkes dan Direktur RSJ Dicopot, Tuntut Investigasi Independen.

banner 120x600
banner 728x90 :

Bin-ri.id-Pekanbaru, 7 Juni 2025 — Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (GARMASI) Riau Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian tragis Ahmad Nurhadi, pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, yang terjadi pada Jumat, 25 April 2025. Hingga kini, kematian tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya dan dugaan kejanggalan serius.

Dalam pernyataan resminya, GARMASI Riau Jakarta menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian sistemik dan kegagalan pengawasan institusional. Mereka menuntut agar dua pejabat utama segera dicopot dari jabatannya, yaitu:

banner 325x300

dr. Prima Wulandari, MKM, Direktur RSJ Tampan

Sri Sadono Mulyanto, M.Han, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau

“Tragedi ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi bukti dari bobroknya sistem manajemen dan pengawasan. Kami meminta Gubernur Riau jangan tutup mata! Segera copot Direktur RSJ dan Kepala Dinas Kesehatan. Nyawa rakyat bukan bahan uji coba birokrasi,” tegas Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia.

Fakta-Fakta Kejanggalan Kematian Ahmad Nurhadi:

Ahmad Nurhadi terlihat sehat saat video call dengan orang tuanya beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal.

Keluarga tidak diperbolehkan menjenguk secara langsung saat mengantar makanan sore hari tanpa penjelasan yang memadai.

Pihak RSJ tidak memberikan bukti rekaman CCTV, meskipun diketahui area dipantau selama 24 jam.

Tidak ditemukan tanda-tanda khas korban gantung diri pada jenazah.

Kain yang diduga digunakan untuk gantung diri bukan milik korban.

Simpul tali dinilai terlalu lemah, dan lokasi kejadian dianggap tidak masuk akal untuk aksi bunuh diri.

Terdapat dua percobaan bunuh diri yang terekam CCTV sebelumnya, namun tidak diantisipasi oleh petugas.

Poin-Poin Kelalaian Institusi:

1. Direktur RSJ Tampan dianggap gagal dalam menjamin keselamatan dan keamanan pasien.

2. Kadinkes Riau dinilai abai dalam fungsi pengawasan terhadap fasilitas kesehatan jiwa.

3. Kematian ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan dan respons kedaruratan RS.

4. Pihak rumah sakit dan Dinkes dianggap tertutup dan tidak transparan dalam memberikan informasi kepada keluarga.

Tuntutan GARMASI Riau Jakarta:

1. Segera copot dr. Prima Wulandari, MKM dari jabatan Direktur RSJ Tampan.

2. Segera copot Sri Sadono Mulyanto, M.Han dari jabatan Kadinkes Riau.

3. Lakukan audit menyeluruh terhadap RSJ Tampan, termasuk SOP, sistem keamanan, dan manajemen tenaga medis.

4. Polda Riau dan Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan kelalaian.

5. Kementerian Kesehatan dan Komnas HAM RI harus turun langsung melakukan investigasi independen.

6. Keluarga korban harus diberikan akses penuh atas informasi dan proses hukum.

7. Tegakkan keadilan hukum dan moral bagi keluarga almarhum Ahmad Nurhadi.

Dasar Hukum Tuntutan: Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Pasal 190 Ayat (1): Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dipidana.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Penyelenggaraan urusan wajib termasuk layanan kesehatan.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Hak warga atas perlindungan dan keselamatan dalam pelayanan publik.

Rencana Aksi Nasional:

GARMASI Riau Jakarta berencana menggelar aksi demonstrasi nasional di Mabes Polri dan Kementerian Kesehatan RI. Mereka juga akan menyurati langsung Gubernur Riau serta menggalang solidaritas masyarakat sipil untuk menekan pemerintah agar segera bertindak.

(Riasetiawan Nasution)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *