Kasus Penyerobotan Lahan Kebun Sawit Milik Mujiani Datangi Polsek Peranap

bin-ri.id

Kantor Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu - Riau.
banner 120x600
banner 728x90 :

Inhu, Peranap – Suwono yang tergabung dalam Perhimpunan Mediator Pertanahan Dan Lingkungan Hidup (PERMENLIH). dan Mujiani mendatangi Polsek Peranap Senin, 6 Januari 2025, untuk mempertanyakan tindak lanjut terkait surat pengaduan yang telah diajukan oleh Mujiani ke Dumas Polres Indragiri Hulu.

Pengaduan tersebut berisi laporan mengenai penyerobotan lahan kebun sawit miliknya seluas 2 hektar oleh Bambang Hermanto, yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum sejak tahun 2023 lalu hingga kini.

banner 325x300

Sesampainya di Polsek Peranap, keduanya diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusmar. Dalam pertemuan tersebut, IPDA Yusmar menyampaikan kepada Suwono dan Mujiani agar bersabar menunggu perkembangan dari pihak Polres Indragiri Hulu.

“Kami akan menunggu informasi atau surat perintah dari polres Indragiri hulu, untuk melakukan pemanggilan terhadap Bambang Hermanto dalam waktu kurang lebih dua hari lagi,” ujar IPDA Yusmar.

” Mujiani berharap pihak berwajib Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya institusi kepolisian setempat agar segera menindak tegas pelaku penyerobotan lahan milik Mujiani, sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku.

penyerobotan tanah milik orang lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), KUHP, dan peraturan lainnya yang terkait.

Pasal 167 KUHP. Mengatur tentang masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

Ayat (1) Barang siapa masuk ke pekarangan atau tanah milik orang lain dengan sengaja tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Ayat (2) Apabila menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memasuki tanah tersebut, pidana dapat lebih berat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Pasal-pasal dalam UUPA tidak secara spesifik mengatur pidana penyerobotan tanah, tetapi memberikan dasar hukum tentang kepemilikan dan penggunaan tanah. Penyerobotan dapat dianggap melanggar hak atas tanah yang dilindungi dalam undang-undang ini.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pasal 62 menyebutkan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

UU No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Pasal 2 menyatakan bahwa menggunakan tanah milik orang lain tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

(Penulis: Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *