Labusel, Sumut– Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022. Kepala Kejari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers pada Kamis (19/12/2024) malam.
Menurut Memed, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu, yang berlokasi di Jalan Gose Gautama, Rantauprapat, serta di ruang kerja Kepala Desa di Kantor Kepala Desa Bandarkumbul, Jalan Karya Utama, Dusun I, Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Penggeledahan melibatkan tim jaksa penyidik dengan bantuan tujuh orang staf, yang dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024). Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print – 05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024,” ujar Memed.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat sebanyak ±400 lembar, serta dokumen-dokumen lain yang terkait dengan tindak pidana yang sedang dalam tahap penyidikan.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dana desa,” tutupnya.
(Red)