Kades Tanjung Karangan Diduga Langgar UU Pers dan KIP

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Muara Enim – Tanjung Agung – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu desa di lingkup Pemerintah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yaitu Kepala Desa Tanjung Karangan, Nasni Balqis, Pada Jum’at (28/02/2025)

Hal itu terbukti ketika Awak Media dan Anggota Ormas MB-PKRI Muara Enim, hendak melakukan konfirmasi terhadap kepala Desa Tanjung Karangan terkait kegiatan pekerjaan Melalui ADD Tahun 2024, dan Membludak nya parkir Mobil Angkutan Batu bara di perbatasan desa yang meresahkan warga,

banner 325x300

Bukankah menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,”

Kejadian Mencuat saat Tim Investigasi Ormas MB-PKRI Muara Enim, ingin konfirmasi adanya keluhan Masyarakat, karena di sepanjang jalan perbatasan antara desa Tanjung karangan dengan desa Tanjung agung itu banyak parkir mobil batubara yang di nilai meresahkan kan warga sekitar, namun kades terkesan Bungkam, sambil berlalu pergi,

Tak selang berapa lama, setelah kades pergi, oknum kades menelpon, salah satu Anggota Media Ibu Kades tersebut menanyakan kepada awak media, kenapa teman kamu tadi terkesan mengancam saya ujar Kades Tanjung karangan

Kemudian di jawab Awak media, tidak pernah ada mengancam Bu tadi saya bilang akan membuat berita terkait apa yang kami temukan, di lapangan dan sudah kami konfirmasi namun ibu terkesan acuh tak acuh fan sepelekan wartawan, karena ibu merasa di beking oknum tertentu,

Malah menantang Wartawan silakan kalian mau berita apa saya tunggu berita kalian ujar Kades Tanjung karangan itu melewati telepon wa ,

Padahal Tim Investigasi Media Dan Ormas mau baik-baik untuk menanyakan ada tambang TR di arah jalan Atun tersebut namun kades Tanjung Karangan Malah tantang awak media, karena itu menghubungi ketua Zona merah group, dikarenakan sudah ditantang oleh Kades Tanjung karangan,

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Group Media Zona Merah Muara Enim, Deni Wijaya, menyampaikan , apabila ada Kepala Desa yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai , adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.

Lebih lanjut Deni Wijaya, mengatakan , “Kepala Desa kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .

“Dengan adanya hal semacam ini kami dari Media Zona Merah Group, yang terdiri dari 11 pimpinan Media On-line Cetak Dan Tv On-line Serta Jajaran Ormas MB-PKRI Muara Enim, Akan usut tuntas beberapa dugaan yang ada di Desa Tanjung Karangan, terkait ADD dan lain-lain Seperti adanya aktivitas TR yang legal nya masih sangat di ragukan, Kami akan bersurat secara resmi dalam waktu dekat ini, meminta agar Bupati ataupun Camat, untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum Kepala Desa tersebut , tutupnya.

Deni Wijaya,

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *