GARMASI Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal Kawasan Hutan di Rokan Hilir ke Satgas PKH

Breaking News

Bendahara DPP MALPAHI, Riasetiawan Nasution, Apresiasi sikap tegas GARMASI
banner 120x600
banner 728x90 :

Jakarta — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta resmi melaporkan dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 113/GARMASI-J/V/2025.

Menurut GARMASI, ribuan hektare kawasan hutan di wilayah Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, serta Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi dari pemerintah.

banner 325x300

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, deforestasi, hilangnya potensi pendapatan negara, serta konflik agraria dan perampasan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Ketua Umum GARMASI, Mulyadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2025).

GARMASI menyampaikan laporan tersebut berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dalam laporan itu, GARMASI mendesak sejumlah instansi untuk segera mengambil langkah tegas. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), GARMASI meminta dilakukannya audit atas Hak Guna Usaha (HGU) dan aspek perpajakan, serta pengembalian fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.

GARMASI juga menuntut Satgas PKH agar menyita lahan-lahan yang diduga dikuasai secara ilegal dan memublikasikan hasil temuannya kepada publik. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI diminta untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum secara maksimal terhadap para pelaku.

“Kepolisian juga harus segera menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini dan menjamin keamanan dalam proses penindakan di lapangan,” tegas Mulyadi.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Satgas PKH, GARMASI menyertakan sepuluh nama terduga pelaku penguasaan kawasan hutan secara ilegal, yakni: Awi, Berlin, Rudi Karim, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Sumbul Alam Jaya, Tarigan, Hakim Hakim, dan Haji Anton.

Aksi pelaporan ini turut mendapat dukungan dari Masyarakat Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia (MAPALHI). Bendahara DPP MAPALHI, Riasetiawan Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil GARMASI.

“Ini adalah momentum penting untuk menyelamatkan hutan Riau dari perampasan sistematis oleh mafia lahan. Kami berharap pihak-pihak yang berwenang segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Media juga berperan penting untuk mengawal dan mengungkap kasus ini demi lingkungan dan keadilan sosial,” ujar Riasetiawan.

(Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *