Jakarta – Maraknya aktivitas penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini mendapat perhatian serius dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta.
Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia lahan tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui laporan bernomor 113/GARMASI-J/V/2025.
Dalam laporan itu, disebutkan sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan telah mengalihfungsikan ribuan hektare hutan menjadi kebun kelapa sawit. Mereka antara lain:
1. Awi
2. Berlin
3. Rudi Karim
4. A’I
5. Ameng
6. Amin Bintang Terang
7. Sumbul Alam Jaya
8. Tarigan
9. Hakim Hakim
10. Haji Anton
Lokasi aktivitas ilegal ini teridentifikasi di dua wilayah utama, yakni:
Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas
Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
Mereka diduga telah membuka dan mengelola kebun kelapa sawit berskala besar, yang bahkan telah memasuki tahap produksi, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas kehutanan.
Hasil Investigasi: Kerusakan Ekologis dan Kerugian Negara
Berdasarkan pemantauan GARMASI, laporan masyarakat, dan analisis peta kehutanan, ditemukan indikasi kuat bahwa ribuan hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan secara ilegal. Aktivitas ini telah menimbulkan berbagai persoalan serius, seperti:
Hilangnya potensi pajak dan pendapatan negara dari HGU
Kerusakan ekosistem akibat deforestasi
Meningkatnya konflik agraria di masyarakat
Perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Dasar Hukum dan Tuntutan GARMASI
GARMASI menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Atas dasar itu, GARMASI menyampaikan tuntutan tegas kepada:
1. Kementerian LHK RI
Turun langsung ke lokasi dan verifikasi data
Audit perizinan HGU dan perpajakan
Kembalikan fungsi kawasan hutan sebagai ekosistem lindung
2. Satgas PKH
Sita seluruh lahan yang dikuasai secara ilegal
Lakukan tindakan administratif dan penertiban fisik
Ungkap hasilnya ke publik secara transparan
3. Kejaksaan Agung RI
Ambil alih penanganan kasus ini
Tetapkan para terduga sebagai tersangka
Tuntut hukuman maksimal
4. POLRI
Lakukan penyelidikan pidana kehutanan secara menyeluruh
Pastikan keamanan selama proses penindakan.
Pernyataan Ketua Umum GARMASI
“Praktik mafia lahan di Rokan Hilir bukan lagi isapan jempol. Negara tidak boleh kalah dari mafia lahan. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap keadilan lingkungan dan kedaulatan negara atas hutannya.” Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil–Jakarta
Dukungan dari Aktivis Lingkungan
Riasetiawan Nasution, selaku Bendahara MAPALHI (Masyarakat Pecinta Lingkungan) DPP, turut menyampaikan harapannya:
“Kami berharap pihak-pihak yang berwenang segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Media juga berperan penting untuk mengawal dan mengungkap kasus ini demi lingkungan dan keadilan sosial.”(Red)