Eks Dirut dan Direktur Keuangan PT SPR Langgak Jadi Tersangka Korupsi Rp33 Miliar

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015.

Keduanya yakni Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sary, Direktur Keuangan pada periode yang sama. Keduanya disebut memiliki otorisasi penuh dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

banner 325x300

“Setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini berawal dari kegiatan usaha PT SPR, BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, yang mendirikan anak perusahaan PT SPR Langgak untuk mengelola Blok Migas Langgak di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pada November 2009, Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas saat itu Evita H. Legowo menetapkan konsorsium PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola blok tersebut. Kerja sama ini diikat dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) selama 20 tahun, berlaku sejak April 2010 hingga 2030.

Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Mereka melakukan pengeluaran keuangan tanpa dasar yang jelas, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang merupakan BUMD,” kata Bhakti.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000 atau sekitar Rp49,6 juta.

Polisi telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT SPR di Jalan Diponegoro No. 49, Pekanbaru, rumah Debby Riauma Sary di Jalan Linggar Jati, Pekanbaru, dan rumah Rahman Akil di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5,44 miliar, serta memblokir 12 aset berupa tanah, rumah, dan kendaraan milik tersangka dan keluarganya dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *