Berita  

Dugaan Pungli: “Terjadi di RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi”

banner 120x600
banner 728x90 :

BIN-RI.ID- Bagansiapiapi – Seorang wartawan delikkriminal.com, Anthony, mengalami insiden mengecewakan ketika hendak berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Protomo, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Jumat (03/01/2025). Berita ini sudah terbit di beberapa Media Online di Kabupaten Rokan hilir Kejadian ini memicu sorotan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas kesehatan tersebut.

Kronologi Kejadian

banner 325x300

Anthony tiba di RSUD sekitar pukul 14.30 WIB. Sesuai arahan, ia mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran sebelum kembali ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menerima pelayanan. Setelah pemeriksaan tensi darah dilakukan oleh perawat, seorang dokter perempuan datang dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, di akhir pemeriksaan, dokter menyampaikan bahwa suntikan untuk meredakan kondisi Anthony tidak tersedia dalam cakupan obat BPJS. “Obat suntik untuk angin tidak ada lagi karena tensi bapak tinggi dan harus menggunakan uang untuk disuntik,” ujar dokter tersebut Kepada Toni.

Anthony menyampaikan keberatan, mengingat sebelumnya Bupati Rohil Afrizal Sintong pernah mengumumkan bahwa masyarakat cukup membawa KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pernyataan dokter tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan tersebut. Dokter kemudian merespons bahwa ada aturan khusus BPJS yang harus diikuti.

Anthony mencoba menemui Direktur RSUD Dr. Protomo untuk klarifikasi, tetapi staf honorer menyatakan bahwa direktur tidak berada di tempat.

Anthony mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya, terlebih dana APBD Rohil yang besar dialokasikan untuk fasilitas kesehatan seperti RSUD Dr. Protomo. Ia menduga adanya pelanggaran aturan pemerintah oleh RS. yang menjamin akses layanan kesehatan melalui BPJS.

“Kita sudah sering mendengar keluhan masyarakat terkait mekanisme berobat menggunakan BPJS di sini. Ini tidak bisa dibiarkan. Yang Toni Ketahui bahwa BPJS kesehatan bisa menanggung keluhan penyakit pasien seperti biaya-biaya berikut untuk hipertensi: Pemeriksaan awal dan lanjutan, Biaya obat, Biaya rumah sakit jika rawat inap, Kontrol rutin. 

Perawatan hipertensi dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik umum, rumah sakit kelas D Pratama, atau praktik dokter. Jika dokter menyarankan langkah selanjutnya, peserta akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan. 

BPJS Kesehatan juga menjamin pengobatan untuk penyakit lain, seperti: 

Diabetes mellitus, Penyakit jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofrenia, Stroke. Ucap Toni.
Saya meminta Bupati Rohil segera bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Anthony.

Karena keterbatasan uang, Anthony yang datang dalam keadaan sakit akhirnya harus pulang tanpa menerima pengobatan yang dibutuhkannya.

Catatan: Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya terkait implementasi BPJS, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang telah dicanangkan pemerintah.(**)

 

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *