Dugaan Proyek Talut Siluman di Desa Jumatombak, Tanpa Papan Informasi 

bin-ri.id

banner 120x600
banner 728x90 :

DELI SERDANG – JUMATOMBAK |Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.

Terpantau awak media Bursa Informasi Nusantara (BIN-RI.ID) proyek yang dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi membuat pertanyaan dari mana sumber pembiayaannya. Sehingga rawan adanya tindakan penyelewengan anggaran dan menjadi ajang korupsi, Kamis (21/11/2024).

banner 325x300

Seperti yang terjadi pada pengerjaan proyek pembangunan Talut ( Penahan Longsor Tanah) tepatnya di Desa Jumatombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang jelas menggunakan anggaran Negara,tampak miris sekali,dan menjadi pertanyaan dari anggaran mana?, berapa jumlah anggarannya? , dan pengerjaannya dari tim mana?.

tampak miris sekali di dalam pengerjaan proyek tersebut, pengerjaanya terkesan asal-asalan.

Realisasinya ada dugaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,Pekerjaan proyek Talut tersebut pun terkesan asl-asalan.

Informasi yang di dapat awak media Bursa Infomasi Nusantara (BIN-RI.ID) ini dari warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya, pihaknya kepada awak media mengatakan bahwa proyek tersebut masuk wilayah Perbatasan Dusun 2 bangun Tobing dengan Dusun 3 bangun jati, Desa Jumatombak dan pengerjaanya terkesan asal – asalan, bahkan tanpa adanya Papan Informasi Proyek (PIP), tutur warga Jumatombak yang mana namanya tidak mau di publikasi kan.

Sesuai amanat UU RI No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa warga juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, karena sumber anggaran yang di gunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.

“Warga berhak tau anggaran yang di gunakan dari mana, besarnya anggaran berapa dan berapa lama pengerjaannya, karena warga juga punya hak untuk mengawasi sesuai dengan amanat undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” Tambahnya.

Atas adanya temuan di lapangan tersebut, masyarakat dan awak media sebagai sosial kontrol meminta dengan hormat dan sangat kepada Dinas/Instansi terkait untuk mengkroscek pngerjaan proyek Talut ( Penahan Longsor Tanah) yang ada di Desa Jumatombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara harus di lakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas agar pengerjaanya tidak merugikan rakyat dan negara.

Reporter :
Jhon Peri Barus

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *