Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Milik Mujiani di Indragiri Hulu Oleh Bambang Suhermanto.

bin-ri.id

Surat Pengaduan Mujiani ke Dumas Polres Indragiri Hulu
banner 120x600
banner 728x90 :

Indragiri Hulu – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali menyeruak di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, Mujiani, seorang warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu, pada (10/12/2024) lalu.

Dalam pengaduannya, Mujiani menyebutkan bahwa lahan kebun sawit seluas 2 hektar miliknya telah diserobot oleh seseorang bernama Bambang Suhermanto sejak tahun 2023.

banner 325x300

Lahan yang berlokasi di Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, tersebut diklaim Mujiani sebagai hak miliknya berdasarkan dokumen resmi dengan nomor registrasi 38/SPPHPT/III/2015 yang dikeluarkan pada 25 Maret 2015. Dalam laporan tertulisnya, Mujiani menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi dirinya.

“Saya merasa sangat dirugikan. Tanah tersebut merupakan hak saya yang sah, namun pihak yang tidak bertanggung jawab telah menyerobotnya tanpa izin. Saya berharap laporan ini dapat diproses secara hukum,” ungkap Mujiani dalam dokumen pengaduannya.

Pengaduan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hulu. Mujiani berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mendapatkan keadilan atas hak miliknya yang diduga kuat telah dirampas oleh Bambang Suhermanto.

Kasus penyerobotan lahan seperti ini memang kerap terjadi di berbagai daerah, khususnya di wilayah dengan konflik agraria yang tinggi. Proses hukum yang adil dan transparan sangat diharapkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan penyerobotan tersebut.

“Penyerobotan tanah milik orang lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), KUHP, dan peraturan lainnya yang terkait.

Pasal 167 KUHP. Mengatur tentang masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

Ayat (1) Barang siapa masuk ke pekarangan atau tanah milik orang lain dengan sengaja tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Ayat (2) Apabila menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memasuki tanah tersebut, pidana dapat lebih berat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Pasal-pasal dalam UUPA tidak secara spesifik mengatur pidana penyerobotan tanah, tetapi memberikan dasar hukum tentang kepemilikan dan penggunaan tanah. Penyerobotan dapat dianggap melanggar hak atas tanah yang dilindungi dalam undang-undang ini.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 62 menyebutkan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

UU No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

“Saat ini kasus terkait dugaan penyerobotan tanah milik Mujiani tersebut sedang dalam proses,” ujar Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Yusmar, kepada Awak Media, Rabu 8 Januari 2025, Melalui Via Chat WhatsApp.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan bagi kedua belah pihak.

[Penulis: Sah Siandi Lubis]

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *