Rokan Hilir, Riau – Hasil pemantauan awak media di lapangan pada Kamis, (13/02/2025) menemukan sejumlah indikasi kurangnya perawatan di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN 4, Afdeling 3, Blok B2, Tanah Putih, Regional 3. di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ditemukan banyak anak kayu yang tumbuh tinggi di area Afdeling 3, Blok B2. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeliharaan lahan tidak dilakukan secara optimal. Selain itu, ditemukan pula berondolan buah sawit yang tidak dikutip serta buah yang sudah layak panen tetapi dibiarkan begitu saja tanpa dipanen. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada produktivitas perkebunan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Di lokasi yang sama, awak media juga menemukan banyak kotoran lembu yang dapat menimbulkan penyakit Ganu Derma pada batang pohon kelapa sawit, juga ditemukan janjangan kosong (jangkos) yang tidak diserakan sebagaimana mestinya. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa aspek kebersihan dan tata kelola perkebunan kurang mendapat perhatian serius dari pihak pengelola.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak pengelola di kantor Afdeling 3, ditemukan bahwa kantor sudah tutup pada pukul 14.55 WIB. Padahal, sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kantor seharusnya baru tutup pada pukul 16.00 WIB. Ini menimbulkan pertanyaan terkait kedisiplinan dalam menjalankan operasional perkebunan.
Selanjutnya, tim media bergerak menuju kantor perkebunan untuk menemui Asisten Umum (Asum) guna meminta klarifikasi terkait kondisi lapangan yang memperlihatkan kurangnya perawatan dan pengawasan. Namun Asum Juga tidak berada di kantornya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan resmi.
Sebagai informasi, PTPN 4 merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, setiap perusahaan BUMN wajib dikelola secara profesional untuk menghasilkan keuntungan bagi negara.
Pasal 2. UU BUMN menegaskan bahwa tujuan utama pendirian BUMN adalah memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, dengan adanya indikasi kurangnya pengawasan di lapangan, seperti yang ditemukan di Afdeling 3 PTPN 4, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan secara otomatis juga merugikan negara.
Selain itu, dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa aset BUMN yang merupakan bagian dari kekayaan negara harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika pengelolaan yang buruk dibiarkan terus berlanjut, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa setiap usaha perkebunan wajib melakukan pengelolaan lahan dengan baik untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan produktivitas. Dengan ditemukannya banyak anak kayu tumbuh tinggi serta buah sawit yang tidak dipanen, hal ini menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan secara maksimal.
LIHAT JUGA:
Melihat kondisi ini, diharapkan pihak manajemen PTPN 4 segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan perkebunan di Afdeling 3, Tanah Putih, Regional 3. Pengawasan yang lebih ketat, peningkatan kedisiplinan pekerja, serta optimalisasi pemeliharaan lahan menjadi hal yang mendesak agar tidak terjadi potensi kerugian yang lebih besar.
Pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN dan Dinas Perkebunan setempat, juga perlu turun tangan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam berbagai regulasi.
Jika tidak ada perbaikan, maka hal ini dapat diduga melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun berharap agar pihak manajemen PTPN 4 segera memberikan klarifikasi resmi dan menunjukkan komitmen dalam memperbaiki kondisi di lapangan guna memastikan kelangsungan usaha perkebunan ini tetap memberikan manfaat bagi negara.
(Laporan: Tim Jurnalistik)