Diduga Langgar Aturan, Penggunaan Dana Desa untuk Drainase di Perumahan PTPN IV Tanah Putih Regional 3 Dipertanyakan

Breaking News

Bangunan Drainase PTPN-IV Diduga Menggunakan Anggaran Dana Desa Kepenghuluan Pasir Putih Utara
banner 120x600
banner 728x90 :

Rokan Hilir – Pembangunan drainase sepanjang kurang lebih 50 meter di kawasan perumahan karyawan Afdeling V, PTPN IV Tanah Putih Regional 3, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai sorotan publik. Proyek yang terpantau oleh Masyarakat yang disampaikan kepada bin ri pada Sabtu (26/7/2025) diduga proyek ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Drainase tersebut dibangun di sekitar kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN IV Tanah Putih. Lokasi proyek secara administratif berada dalam area perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan yang diduga tidak diperuntukkan bagi kepentingan umum, melainkan fasilitas perusahaan.

banner 325x300

Masyarakat menilai langkah pemerintah desa ini berpotensi menyalahi aturan. Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan yang bersifat pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kewenangan desa.

Perumahan Perusahaan PTPN IV

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa kewenangan desa terbatas pada urusan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat desa (Pasal 18). Jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik pihak lain dalam hal ini BUMN, maka penggunaan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan.

“Jika benar Dana Desa digunakan untuk membangun fasilitas di atas aset milik negara atau korporasi seperti PTPN, maka ada potensi pelanggaran administratif, bahkan pidana,” ujar Masyarakat yang enggan untuk disebutkan namanya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PJ Penghulu Kepenghuluan Pasir Putih Utara saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat berharap aparat pengawas keuangan desa maupun penegak hukum segera menyelidiki proyek tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

(Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *