LAHAT – Pembangunan proyek parit irigasi untuk perairan Sawah di desa lesung batu kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten lahat yang menggunakan dana APBD Kabupaten lahat anggaran tahun 2024, tidak transparan dan diduga berjalan tidak sesuai bestek atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja.
Hasil Pantauan Awak Media dilapangan pada Rabu 09 Oktober 2024, terlihat pemasangan besi untuk bangunan parit irigasi itu jaraknya terlalu jarang tidak mengutamakan kualitas dan terkesan asal jadi saja.
Dan juga tidak di ketahui berapa nilai anggaran yang digunakan, sebab tidak ditemukan plang informasi anggaran dan lokasi proyek, yang seharusnya berada disekitar proyek ketika pengerjaan sedang berjalan.
Terkait hal itu, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada kepala desa (kades) Lesung batu melalui tlpn dan mengatakan, plang informasi itu ada dan dipasang ketika awal pertama proyek dikerjakan, namun karena takut plang itu rusak, maka papan plang itu kemudian disimpan kembali.
Alasan yang di sampaikan sang kades Lesung batu itu sangat tidak masuk akal, karena setiap pengerjaan proyek itu tidak mungkin berada di satu lokasi dan tahun yang sama, dan kebutuhan anggarannya juga berbeda beda.
Dengan tidak adanya Papan proyek tersebut, maka masyarakat tidak dapat mengkalkulasi kan berapa sebenarnya anggaran yang dibutuhkan, hingga terkesan ada yang ditutup tutupi dan dapat menimbulkan praduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Dan telah melanggar peraturan Tentang Keterbukaan informasi (KIP) yang tertuang dalam undang-undang No. 14 tahun 2008, pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut,
A. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
B. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
C. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
D. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
E. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
G. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Untuk menindaklanjuti hal ini, diharapkan kepada dinas terkait agar dapat berkerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi tugasnya, untuk melakukan peninjauan dengan turun langsung ke lokasi pembangunan.
“Agar tidak terjadi penyelewengan atau Penyalahgunaan anggaran APBD/Uang Rakyat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Efriadi)