Akuntabilitas Disdik Rohil Dipertanyakan: Terkait Keberadaan TK/PAUD Swasta Gunakan Aset SDN 007

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Bagan Sinembah – Keberadaan Yayasan TK/PAUD Pelita Fun Kids, yang menggunakan lahan dan bangunan milik SDN 007, di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum serta izin pendirian yayasan pendidikan tersebut di lahan sekolah negeri.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, TK/PAUD tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Keberadaan yayasan di atas lahan SDN 007 kian memicu timbulnya pertanyaan terkait legalitas penggunaan aset negara oleh pihak swasta.

banner 325x300

Saat dikonfirmasi oleh Bin-ri.id, Kepala SDN 007, Jumada Simamora, mengakui bahwa ia sebagai Kepala Sekolah SDN 007 telah memberikan izin kepada yayasan tersebut dan telah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan.

“Saya sebagai kepala sekolah telah memberikan izin kepada yayasan, dan saya sudah memberitahukan tentang keberadaan yayasan ini kepada Dinas Pendidikan,” ujar Jumadah kepada Wahana News di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Bin-ri.id Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil melalui pesan dan telepon WhatsApp pada Jumat (28/2/2025) tidak mendapat tanggapan. Kepala Dinas Pendidikan Rohil seolah bungkam saat dikonfirmasi mengenai legalitas Yayasan TK/PAUD Pelita Fun Kids yang menggunakan lahan dan bangunan milik SDN 007 tersebut.

Situasi ini semakin menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai integritas, akuntabilitas, serta transparansi pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Warga meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan meninjau legalitas operasional TK/PAUD tersebut.

Dari aspek hukum, penggunaan aset negara harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, aset milik pemerintah, termasuk lahan sekolah negeri, tidak dapat digunakan tanpa persetujuan resmi dari instansi terkait.

Selain itu, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan standar nasional dan tata kelola yang baik.

Jika terbukti ada pelanggaran dalam pemanfaatan lahan SDN 007, hal ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan aset negara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi dari Dinas Pendidikan serta langkah konkret dari pihak berwenang sangat dinantikan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pendidikan.

(Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *