Aktivitas Galian C di Bukit Tengkorak Nongsa Diduga Ilegal, Berjalan Bebas Tanpa Hambatan 

bin-ri.id

Semoga Pak Kapolri melihat Poto Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Berjalan Lancar di Nongsa-Kepri.
banner 120x600
banner 728x90 :

NONGSA, KEPRI –  Aktivitas galian C di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, masih terus berlangsung meskipun diduga ilegal. Berdasarkan pantauan Khairul, awak media bin-ri.id dilokasi, Sabtu 28 Desember 2024, kegiatan penggalian pasir tersebut berjalan lancar seolah bebas tanpa hambatan.

Masyarakat meminta agar pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera turun tangan untuk menindaklanjuti aktivitas yang dianggap melanggar aturan ini. Warga khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah jika kegiatan tersebut terus dibiarkan beroperasi.

banner 325x300

Khairul, selaku jurnalis bin-ri.id, mencoba mengonfirmasi kepada pihak terkait dilokasi mengenai legalitas aktivitas ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun respons dari pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, aktivitas ini juga diduga kuat dilindungi oleh oknum tertentu. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keterlibatan oknum Babinsa dan seorang wartawan berinisial GLT yang diduga ikut bermain dalam praktik ini di lapangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk menghentikan aktivitas yang dapat mempengaruhi ekosistem lingkungan.

“Penggalian tanah tanpa izin dapat melanggar undang-undang, baik di tingkat nasional maupun daerah, “Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

(Pasal 158) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penggalian tanah dalam skala besar sering dianggap sebagai kegiatan pertambangan jika dilakukan tanpa izin.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Minerba, termasuk pengaturan perizinan terkait kegiatan pertambangan, yang mencakup penggalian tanah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (Pasal 69) ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang tanpa izin.

(Pasal 73) Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Pasal 109) Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Lain lagi tentang Peraturan Daerah (Perda) Setiap daerah pasti memiliki peraturan tersendiri yang mengatur penggalian tanah, termasuk izin, pajak, dan sanksi. Misalnya, penggalian tanah tanpa izin sering dikaitkan dengan pelanggaran Perda Tata Ruang atau Perda terkait Retribusi.

(Reporter: Khairul)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *